"Tapi kami melihat beberapa waktu yang lalu, beberapa peraturan menteri yang sudah mau diberlakukan tapi ditunda karena aliansi-aliansi. Kami mohon ini ini menjadi sesuatu yang lebih jelas dan sepaham antara Presiden dan Menhub," kata dia.
Anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi juga mengatakan hal yang sama mengenai kebijakan moratorium kuota pengemudi. Namun, menurut dia pengaturan ini tidak sepenuhnya diikuti oleh daerah-daerah di Luar Jakarta.
"Saya kira ini perlu solusi secepatnya. Misalnya soal pengaturan kuota juga di kota-kota," ujar Yoseph.
Sebagai informasi, Kemenhub saat ini telah menerima 15 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait kuota taksi online yang ideal di masing-masing daerah, seperti Jabodetabek 36.510 unit, Jawa Barat 15.418 unit, Jawa Tengah 4.935 unit, Jawa Timur 4.445 unit, Aceh 748 unit, Sumatera Barat 400 unit, Sumatera Utara 3.500 unit, Sumatera Selatan 1.700 unit, Lampung 8.000 unit, Bali 7.500 unit, Sulawesi Utara 997 unit, Sulawesi Selatan 7.000 unit, Kalimantan Timur 1.000 unit, Yogyakarta 400 unit, dan Riau 400 unit.