Komisi V DPR Dukung Menhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online

Isna Rifka Sri Rahayu
Raker Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: iNews.id/Isna)

"Tapi kami melihat beberapa waktu yang lalu, beberapa peraturan menteri yang sudah mau diberlakukan tapi ditunda karena aliansi-aliansi. Kami mohon ini ini menjadi sesuatu yang lebih jelas dan sepaham antara Presiden dan Menhub," kata dia.

Anggota Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi juga mengatakan hal yang sama mengenai kebijakan moratorium kuota pengemudi. Namun, menurut dia pengaturan ini tidak sepenuhnya diikuti oleh daerah-daerah di Luar Jakarta.

"Saya kira ini perlu solusi secepatnya. Misalnya soal pengaturan kuota juga di kota-kota," ujar Yoseph.

Sebagai informasi, Kemenhub saat ini telah menerima 15 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait kuota taksi online yang ideal di masing-masing daerah, seperti Jabodetabek 36.510 unit, Jawa Barat 15.418 unit, Jawa Tengah 4.935 unit, Jawa Timur 4.445 unit, Aceh 748 unit, Sumatera Barat 400 unit, Sumatera Utara 3.500 unit, Sumatera Selatan 1.700 unit, Lampung 8.000 unit, Bali 7.500 unit, Sulawesi Utara 997 unit, Sulawesi Selatan 7.000 unit, Kalimantan Timur 1.000 unit, Yogyakarta 400 unit, dan Riau 400 unit.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
1 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
2 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
2 bulan lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal