Komisi V DPR Dukung Menhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online

Isna Rifka Sri Rahayu
Raker Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: iNews.id/Isna)

JAKARTA, iNews.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pembatasan jumlah pengemudi taksi online. Sebab, masifnya penambahan pengemudi baru yang terus dilakukan perusahaan taksi online tersebut dikhawatirkan menjadi persaingan tidak sehat.

"Ini peran Kemenhub untuk batasi driver ini mungkin ini adalah positif untuk konsumen tapi ini terlihat adanya persaingan tidak sehat," kata Anggota Komisi V DPR RI, Ade Rezki Pratama dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Sejak 5 Maret kemarin, Kemenhub  sudah meminta perusahaan transportasi online untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra yaitu dengan menerapkan kuota di tiap daerah. Saat ini diperkirakan ada 175 ribu pengemudi taksi online dan terus bertambah.

"Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menteri menurut kami bagus sekali," ujar Rezki.

Namun, ia mengharapkan adanya kekonsistenan dan kesamaan sikap antara Menteri Perhubungan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatur kebijakan tentang taksi online ini. Sebab, Permen Nomor 108 tahun 2017 tidak segera dilaksanakan secara penuh dan malah ditunda-tunda

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
1 bulan lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
2 bulan lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
2 bulan lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal