JAKARTA, iNews.id - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pembatasan jumlah pengemudi taksi online. Sebab, masifnya penambahan pengemudi baru yang terus dilakukan perusahaan taksi online tersebut dikhawatirkan menjadi persaingan tidak sehat.
"Ini peran Kemenhub untuk batasi driver ini mungkin ini adalah positif untuk konsumen tapi ini terlihat adanya persaingan tidak sehat," kata Anggota Komisi V DPR RI, Ade Rezki Pratama dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Sejak 5 Maret kemarin, Kemenhub sudah meminta perusahaan transportasi online untuk menghentikan penambahan armada dan perekrutan mitra yaitu dengan menerapkan kuota di tiap daerah. Saat ini diperkirakan ada 175 ribu pengemudi taksi online dan terus bertambah.
"Moratorium yang sudah dilakukan Pak Menteri menurut kami bagus sekali," ujar Rezki.
Namun, ia mengharapkan adanya kekonsistenan dan kesamaan sikap antara Menteri Perhubungan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatur kebijakan tentang taksi online ini. Sebab, Permen Nomor 108 tahun 2017 tidak segera dilaksanakan secara penuh dan malah ditunda-tunda