Sebagai informasi, dalam Permen ESDM tersebut, manajemen PLN mengartikan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman listrik bisa dilakukan jika pelanggan tersebut menelepon ke call center PLN. Namun, pada kasus kali ini yang juga melumpuhkan layanan komunikasi membuat pelanggan sulit jika harus menelepon ke call center.
Oleh karenanya, pihaknya akan merevisi Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang dipastikan rampung pada pekan ini setelah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Pokoknya (kita ingin) kalau ada wilayah yang terdampak sekian jam memenuhi kompensasi ya bayar tanpa dia harus menelepon ke call center," ucapnya.
Pasalnya, menurut dia kompensasi ini merupakan hak dari pelanggan jika terjadi pemadaman listrik. Oleh karenanya, aturan tersebut perlu direvisi sehingga mutu pelayanan PLN semakin baik.
"Misalkan saya pelanggan, beli dari PLN dapat korting, kalau mati kelamaan dapat gratis, kalau lebih lama lagi PLN bayar ke saya. Itu lebih fair, itu kita yakini akan lebih membuat PLN berkinerja dalam hal pelayanan," tutur dia.