JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menyaksikan dan memberikan persetujuan atas Kontrak Bagi Hasil Migas skema Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Andaman I dan Andaman II yang ditandatangani antara Kepala SKK Migas dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Kedua WK tersebut merupakan wilayah yang dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.
Arcandra menegaskan, penandatangan kontrak ini menandakan skema Gross Split lebih menarik minat para investor hulu migas dibandingkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contarct/PSC) Cost Recovery. Terbukti, pada lelang WK Migas tahun 2017, dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan Pemerintah, terdapat lima WK yang diminati investor. “WK Andaman I dan Andaman II termasuk bagian dari lima WK tersebut yang telah lebih dahulu masuk tahap penandatanganan,” kata Arcandra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/4/2018).
Arcandra menuturkan, peralihan skema kontrak migas dari PSC Cost Recovery menjadi PSC Gross Split memberi kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi. Gross split akan memberikan kepastian bagi investor, karena parameter dalam pembagian split transparan dan terukur. Parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi.
WK Andaman I dan Andaman II berlokasi di laut Andaman di sebelah utara Aceh. Dua PSC Gross Split tersebut merupakan PSC Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.