Wiku yang juga Koordinator INDOHUN ini melanjutkan model ekonomi juga dapat memberikan rekomendasi perumusan kebijakan yang berkelanjutan hingga digunakan untuk menuntut keadilan terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembukaan lahan.
Kerugian ekonomi akibat rusaknya hutan yang disebabkan oleh pembukaan lahan tidak bertanggung jawab oleh pihak swasta dapat menjadi pelanggaran hukum perdata melalui perhitungan jumlah kerugian negara oleh lembaga terkait. Akan tetapi, hutan dan sumber daya di dalamnya membutuhkan definisi yang jelas dalam hal kerugian negara, keuangan, ataupun kekayaan negara.
“Penerapan nilai-nilai ekosistem hutan di Indonesia tentunya membutuhkan kerja sama lintas sektoral di luar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengambilan contoh dari negara-negara yang telah berhasil menggunakan konsep valuasi hutan dalam kebijakan pemerintahannya dapat menjadi referensi menuju kebijakan kehutanan yang berkelanjutan,” tutur dia.