KPPU Tetapkan 3 Terduga Pelaku Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster

Taufik Fajar
Ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ekspor benih lobster. (Foto: Ist)

"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," katanya.

Kemudian, lanjut dia, mereka juga diduga melanggar pasal 17. Dalam temuan tersebut, PT ACK diduga melanggar pasal 17. Perusahaan diduga melakukan monopoli pengiriman kargo benih bening lobster ke luar negeri.

"Ekspor benih bening lobster hanya dilakukan satu perusahaan freight forwarder yang melakukan pengiriman benih bening lobster ke luar negeri. PT ACK di temuan awal memiliki market power di mana tarif pengiriman di atas harga yang harusnya bisa lebih murah yang dipilih eksportir," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
3 bulan lalu

KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia

Nasional
3 bulan lalu

KPPU Soroti Tambahan Volume Impor BBM Pertamina Capai 613.000 Kiloliter, SPBU Swasta Cuma Segini

Nasional
5 bulan lalu

KPPU Denda 2 Perusahaan Rp4 Miliar gegara Langgar Pengadaan Kereta Whoosh 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal