Sebelumnya, melalui cuitannya dari akun resmi mereka, @OmbudsmanRI137 menyebut KRL bisa memicu klaster penyebaran virus corona (Covid-19). Mereka menilai dua hal itu merupakan penyebab munculnya cluster perkantoran di masa pandemi Covid 19.
“Potensi munculnya klaster perkantoran disebabkan kemacetan jalan raya, kepadatan di commuter line, dan perjalanan dinas yang dilakukan tanpa mengindahkan kewajiban melakukan isolasi mandiri pasca perjalanan. #OmbudsmanRI #AwasiTegurLaporkan #AwasiPelayananPublik,” cuitnya di akun twitter.
Karena itu melalui cuitan setelahnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P Nugroho meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
"Keterlibatan aparat penegak hukum dalam penegakan aturan di dalam Peraturan Daerah, termasuk penegakan aturan di perkantoran tak kalah penting dengan upaya mencegah kerumunan yang tampak," katanya.
Menanggapi cuitan Ombudsman seorang warganet meminta agar Pemprov DKI Jakarta tak lagi melakukan pembatasan kendaraan.
“Pembatasan kendaraan pribadi saat pandemi adalah solusi yang buruk, apalagi kendaraan umum juga dibatasi. Padahal orang harus tetap bekerja supaya dapur tetap ngebul,” ujarnya.