Kuasai Pasar Global, Kemenperin Dorong Kawasan Industri Halal

Antara
Kembangkan industri halal, Kemenperin mendorong sektor manufaktur berkontribusi mewujudkan Indonesia bersaing di pasar global. (Foto: Sindo)

“Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH,” kata Menperin Agus.

Dia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan tim verifikasi yang terdiri atas Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan. Misalnya, laboratorium, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), instalasi pengolahan air baku halal, kantor pengelola dan pembatas KIH dengan kawasan lain.

Selain itu, dibangun sistem manajemen halal dengan memiliki tim yang terdiri dari manajer halal dan pengawas halal.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
11 hari lalu

Prabowo Lantik Sarmuji Jadi Menteri Perindustrian, Gantikan Agus Gumiwang 

15 hari lalu

Sertifikasi Halal Wajib Oktober 2026, Kadin Ungkap Peluang Besarnya bagi Pelaku Usaha

24 hari lalu

Bisnis Halal Makin Berkembang, Integritas Tak Hanya soal Produk

2 bulan lalu

Viral Bobon Santoso Masak Labi-Labi untuk Dimakan Banyak Orang, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal