JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya serius merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 ihwal posisi BUMN sebagai perusahaan negara yang mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Rencana itu pun telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI DPR memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI DPR. Inisiatif itu pun sudah direalisasikan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu (30/9/2020).
Pada posisi ini, pihak Erick Thohir hanya memberikan masukan terkait hal-hal yang dianggap penting. "Kami juga belum ada perintah dari Presiden, tetapi ini karena RDP makanya kami diundang untuk menghadiri dan membahas naskah akademik maupun drafnya, jadi kami hadir untuk memberikan masukan masukan dari UU yang sekarang sekiranya bagaimana, apakah masih bisa sesuai dengan kebutuhan bisnisnya (BUMN)," ujar Susyanto usai melakukan RDP, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Meski baru pembahasan awal, Kementerian BUMN memberikan sejumlah masukan. Pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar dan kedua kejelasan posisi perusahaan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan pada pelayanan masyarakat.
"Ada hal-hal yang kami nilai adalah, satu mengenai filosofi dari UU itu sendiri, filosofi dari UU itu sendiri mengacu kepada UUD (Undang-Undang Dasar). Namun, demikian kita keinginannya ada kejelasan bahwa ada BUMN bahwa itu mencari keuntungan, tetapi ini kalau agent of development, penugasan dan sebagainya diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal. Ini bagian hal yg terpenting dalam pembahasan," ucapnya.
Setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI DPR.