"Saya dengar, klarifikasi sudah akan dilakukan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Komisi VI DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan BEI (Bursa Efek Indonesia)," ucapnya.
Klarifikasi tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi bagi laporan keuangan yang diumumkan Garuda. "Yang penting kita memastikan sustainability perusahaan ini atau kelangsungan operasi Garuda berjalan baik," katanya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan Garuda, Fuad Rizal mengatakan, piutang dapat dibukukan sebagai pendapatan selama belum diterima sebagai kas. Hal tersebut sah secara akuntansi.
"PSAK 23 menyatakan 3 kategori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen di mana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu Pendapatan dapat diukur secara handal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas dan adanyatransfer of risk," kata Fuad.