Lebih dari 75 Persen, 52,9 Juta NIK Telah Terintegrasi NPWP

Antara
DJP Kemenkeu mengungkap sebanyak 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Foto: Ist.)

Apabila ditemukan data yang tidak valid, maka wajib pajak terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi.

Adapun, amanat integrasi NIK dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Hal ini untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak, dan merupakan langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/ lembaga (K/L), serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

Pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
2 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
5 hari lalu

Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor

Nasional
7 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal