JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menunggu untuk melakukan lelang dua sepeda Brompton dan komponen Harley Davidson selundupan mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat mengatakan, keputusan lelang barang selundupan tersebut masih harus menunggu keputusan pengadilan.
"Tapi itu baru keputusan di pengadilan negeri, tetapi tentunya lagi nunggu sekarang keberatannya. Kalau mereka banding naik ke pengadilan tinggi kita lihat lagi," kata Syarif dalam video virtual, Jumat (18/6/2021).
Dia menuturkan, pengadilan baru memutuskan yang bersangkutan dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Setelah itu, pengadilan akan menunggu apakah yang bersangkutan keberatan atau tidak.
"Barangnya belum diputuskan, nanti yang memutuskan pengadilan. Pengadilan akan memutuskan, misalnya bisa saja barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, bisa seperti itu," ujarnya.
Jika pengadilan memutuskan barangnya dikembalikan kepada Direktorat Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut, maka setelah itu akan diserahkan kepada Direktur Lelang untuk dilelangkan.
"Kemudian bisa juga pengadilan sendiri yang menentukan untuk barang tersebut dimusnahkan. Bisa juga pengadilan memutuskan itu," ucapnya.