Libur Lebaran Tetap 10 Hari, Ini Poin Kebijakan SKB 3 Menteri

Isna Rifka Sri Rahayu
Annisa Ramadhani
Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang cuti Lebaran 2018. (Foto: Humas Kemenko PMK)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri pada 18 April 2018. Dalam menindaklanjuti SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. “Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat   beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.

Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sebagai berikut:

1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Destinasi
3 tahun lalu

Cara Seru Bersihkan Rumah saat Libur Lebaran, Perhatikan Hal Penting Ini!

Nasional
4 tahun lalu

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah dari SKB 3 Menteri

Nasional
4 tahun lalu

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Daftar Tanggalnya dari Pemerintah

Seleb
5 tahun lalu

Tak Bisa Mudik, Begini Cara Raffi Ahmad Rayakan Lebaran

Nasional
5 tahun lalu

Pimpinan Instansi yang Izinkan PNS Cuti Lebaran Bakal Kena Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal