JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri pada 18 April 2018. Dalam menindaklanjuti SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota. “Pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik,” kata Puan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi dan bea cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, serta Bursa Efek Indonesia, agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif.
Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, Pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018, sebagai berikut:
1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya.