Libur Lebaran Tetap 10 Hari, Ini Poin Kebijakan SKB 3 Menteri

Isna Rifka Sri Rahayu
Annisa Ramadhani
Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tentang cuti Lebaran 2018. (Foto: Humas Kemenko PMK)

2. Setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan Pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Kemenaker.

6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Destinasi
3 tahun lalu

Cara Seru Bersihkan Rumah saat Libur Lebaran, Perhatikan Hal Penting Ini!

Nasional
4 tahun lalu

Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah dari SKB 3 Menteri

Nasional
4 tahun lalu

Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Daftar Tanggalnya dari Pemerintah

Seleb
5 tahun lalu

Tak Bisa Mudik, Begini Cara Raffi Ahmad Rayakan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal