JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce dan Pos Indonesia. Hal ini untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan sehingga mampu melindungi industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri di tengah gempuran produk impor.
“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Heru menjelaskan, saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket atau meningkat 254 persen daripada 2018 yaitu sebanyak 19,57 juta paket, serta meningkat 814 persen jika dibandingkan pada 2017 yang hanya sebesar 6,1 juta paket.
Oleh sebab itu, Heru menuturkan pihaknya melakukan penyesuaian nilai pembebasan atau de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman atau consignment note untuk bea masuk.
“Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah (de minimis),” ujarnya.