Lindungi IKM, Barang Impor Harga 3 Dolar AS Kena Bea Masuk

Antara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce dan Pos Indonesia. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce dan Pos Indonesia. Hal ini untuk menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan sehingga mampu melindungi industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri di tengah gempuran produk impor.

“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Heru menjelaskan, saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket atau meningkat 254 persen daripada 2018 yaitu sebanyak 19,57 juta paket, serta meningkat 814 persen jika dibandingkan pada 2017 yang hanya sebesar 6,1 juta paket.

Oleh sebab itu, Heru menuturkan pihaknya melakukan penyesuaian nilai pembebasan atau de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman atau consignment note untuk bea masuk.

“Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah (de minimis),” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Nasional
20 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Bisnis
27 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Nasional
1 bulan lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal