Listrik Mati Konsumen Bisa Minta Kompensasi, Begini Hitungannya

Rina Anggraeni
Para pelanggan PLN yang mengalami pemadaman listrik bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan pelanggan PLN yang terdampak pemadaman listrik bisa mengajukan kompensasi. Ini utamanya bagi konsumen yang memiliki bisnis mengandalkan listrik.

Sekretaris Yayasan YLKI Agus Suyatno mengatakan, para pelanggan PLN yang mengalami pemadaman bisa mendapatkan dan mengajukan kompensasi.

"Tingkat mutu pelayanan bisa diberikan kompensasi, yang mana indikator gangguan dan jumlah gangguan dalam sebulan atau pengaduan listrik mati secara tiba-tiba sesuai dengan peraturan ESDM," ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Minggu (1/11/2020).

Menurutnya, kompensasi ini bakal dihitung PLN yang nantinya diberikan dalam tagihan berikutnya. Adapun rinciannya jika menggunakan listrik nonsubsisi bisa mendapatkan kompensasi 35 persen atau bisa berupa keringan penambahan listrik atau biaya. "Perhitungannya nanti masuk dalam tagihan berikutnya konsumen," katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Destinasi
9 hari lalu

Besok Jakarta Gelap Gulita 1 Jam, Ada Pemadaman Listik!

Nasional
9 hari lalu

Listrik di Jakarta Mati Serentak Kemarin, Kementerian ESDM Turun Tangan Investigasi

Megapolitan
9 hari lalu

Jakarta Akan Padamkan Listrik 1 Jam pada 25 April 2026

Megapolitan
10 hari lalu

PLN Ungkap Penyebab Listrik Mati Serentak di Jakarta Hari Ini

Bisnis
11 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi PLN, Infrastruktur EV di Ibu Kota Makin Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal