Adapun LPI berfungsi untuk mengelola Investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Investasi. Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya manajemen LPI dapat melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan.
LPI juga menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra Investasi, memberikan dan menerima pinjaman, menatausahakan aset. Ihwal kewenangan, manajemen dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah atau entitas lain baik di dalam dan luar negeri.
Pemerintah pun sudah menggelontorkan dana kepada LPI sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar 1 miliar dolar AS. Dana tersebut sesuai dengan amanah PP Nomor 73 Tahun 2020.
Meski begitu, dalam skemanya modal awal lembaga investasi itu ditetapkan sebesar Rp75 triliun. Untuk penyetoran modal awal berupa dana tunai diberikan pemerintah senilai Rp15 triliun.
Untuk pemenuhan modal setelah penyetoran modal awal, dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2021. Modal LPI pun dapat dilakukan melalui skema penyertaan modal negara atau berasal dari sumber lain.