LPI Siap Beroperasi, Ini Tugas dan Wewenangnya

Suparjo Ramalan
Pemerintah telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI). LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) untuk pengelolaan Investasi pemerintah pusat sebagaimana diamanahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam beleid tersbut, diatur mengenai tugas, Dewan Pengawas (Dewas), Dewan Direktur, manajer investasi, dan dana kelolaan investasi (Fund). Dewas dan Dewan Direktur merupakan struktur LPI itu sendiri. 

Dalam bagian ketentuan umum aturan itu dijelaskan Dewas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan Dewan Direktur. Sedangkan Dewan Direktur bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.

Sementara manajer investasi adalah perusahaan atau lembaga badan hukum yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi. Secara khusus manajer investasi bertugas melakukan pengelolaan aset.

Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan investasi yang dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksa dana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing, di mana, LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 hari lalu

MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Baru Cerdas Berinvestasi melalui GI BEI JGU

2 hari lalu

Jangan Lewatkan! IG Live MNC Sekuritas Bahas Peluang saat Market Bangkit Sore Ini

2 hari lalu

Miliarder Kripto di Dunia Tembus 23 Orang, 9 di Antaranya Raup Kekayaan dari Bitcoin

3 hari lalu

MNC University dan MNC Sekuritas Dorong Literasi Investasi Mahasiswa Lewat Beyond Smart Seri 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal