LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 3,50 Persen

Anggie Ariesta
LPS memutuskan kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps ke level 3.50 persen. (Foto: Dok. Sindonews)

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Didik menuturkan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Demikian, LPS turut mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Breaking News, BI Pangkas Suku Bunga Jadi 4,75 Persen

Makro
23 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya

Makro
23 hari lalu

BI Diprediksi Kembali Pangkas Suku Bunga 25 Bps 

Nasional
28 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Syarat Pendirian Family Office: Tak Gunakan APBN dan Perkuat Cadangan Devisa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal