LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 3,50 Persen

Anggie Ariesta
LPS memutuskan kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 bps ke level 3.50 persen. (Foto: Dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) ke level 3,50 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sementara, TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum juga turun menjadi pada level 2,00 persen.

TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,00 persen. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Oktober sampai dengan 31 Januari 2026.

"Maka Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta simpanan valas di Bank Umum masing-masing sebesar 25 basis poin,” ujar Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Didik menambahkan, tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Breaking News, BI Pangkas Suku Bunga Jadi 4,75 Persen

Makro
22 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya

Makro
22 hari lalu

BI Diprediksi Kembali Pangkas Suku Bunga 25 Bps 

Nasional
27 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Syarat Pendirian Family Office: Tak Gunakan APBN dan Perkuat Cadangan Devisa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal