LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 4,25 Persen

Viola Triamanda
LPS meningkatkan tingkat bunga penjaminan valas, bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat sebesar 25 bps. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meningkatkan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 bps. Dengan adanya kenaikan tersebut, maka tingkat bunga masing-masing menjadi 2,25 persen untuk valas, 4,25 persen untuk bank umum dan 6,75 persen untuk BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, bunga penjaminan ini akan berlaku untuk periode 1 Maret-31 Mei 2023.

"Ini merupakan penetapan tingkat bunga simpanan di luar jadwal regular LPS,” ujar Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/2/2023).

Purbaya menambahkan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Perkembangan perbankan ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. 

LPS turut mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.400, Bos BI Pilih Bungkam usai Rapat di Kemenko

Makro
10 jam lalu

BI Buka Suara usai Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
5 hari lalu

Transaksi Kini Bisa Pakai QRIS di China, Gubernur BI: Cukup Gunakan Ponsel

Nasional
8 hari lalu

Bos BI Sebut Dunia Tak Baik-Baik Saja, Ingatkan Ancaman Perlambatan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal