LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps, Bank Umum Jadi 4,25 Persen

Viola Triamanda
LPS meningkatkan tingkat bunga penjaminan valas, bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat sebesar 25 bps. (Foto: Istimewa)

Selain itu, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Selanjutnya operasional bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

Bos BI Jelaskan Penyebab Rupiah Anjlok ke Rp17.400 per Dolar AS

Nasional
2 jam lalu

Rupiah Tertekan, BI Batasi Pembelian USD jadi 25.000 Dolar AS per Orang

Nasional
18 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.400, Bos BI Pilih Bungkam usai Rapat di Kemenko

Makro
20 jam lalu

BI Buka Suara usai Rupiah Tembus Rp17.400 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal