"Adapun beberapa faktor pertimbangannya, yang pertama menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Purbaya.
Faktor kedua, mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih tinggi dan sentimen negatif gejolak perbankan di Eropa. Ketiga, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespons kebijakan moneter dan TBP.
"Keempat, sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan," ucapnya.