JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Adapun TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen. Sedangkan TBP untuk simpanan valas 2,25 persen, dan BPR 6,75 persen.
"Tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada Januari, Mei dan September. Pengecualian jika terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Dia mengungkapkan, keputusan LPS mempertahankan TBP mempertimbangkan program pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas, dan dinamika respons suku bunga simpanan.