LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25 Persen, Ini Pertimbangannya

Michelle Natalia
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadhewa mengatakan, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan di 4,25 persen. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) valuta asing (valas), bank umum, dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Adapun TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen. Sedangkan TBP untuk simpanan valas 2,25 persen, dan BPR 6,75 persen. 

"Tingkat bunga penjaminan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/5/2023). 

LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada Januari, Mei dan September. Pengecualian jika terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Dia mengungkapkan, keputusan LPS mempertahankan TBP mempertimbangkan program pemulihan ekonomi, perbaikan kinerja pasar keuangan dan perbankan, serta kondisi likuiditas, dan dinamika respons suku bunga simpanan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
22 hari lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Nasional
22 hari lalu

Sah! Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya

Keuangan
28 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal