Luhut: Indonesia Usulkan Kesepakatan Perdagangan Terbatas dengan AS

Antara
Pemerintah Indonesia mengusulkan diadakannya negosiasi Limited Trade Deal (LTD) atau Kesepakatan Perdagangan Terbatas antara Indonesia dan AS. (Foto: Antara)

Pengumuman perpanjangan GSP oleh pemerintah AS ini dibuat hanya berselang sehari usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo di Jakarta pada 29 Oktober 2020.

GSP merupakan fasilitas perdagangan​ berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak 1974. Indonesia pertama kali mendapatkan fasilitas GSP dari AS pada 1980.

Duta Besar Indonesia untuk AS Muhammad Lutfi mengatakan perpanjangan fasilitas GSP yang diberikan Amerika Serikat ini menunjukkan tingginya kepercayaan pemerintah AS terhadap berbagai perbaikan regulasi domestik yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menciptakan iklim bisnis dan investasi yang lebih kondusif di Tanah Air.

"Pascapengumuman USTR, kita akan segera susun rencana kerja atau road plan untuk mengoptimalkan fasilitas keringanan bea masuk bagi produk-produk ekspor Indonesia di pasar AS," ujar Dubes Lutfi, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala BKPM

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
12 jam lalu

Fantastis! Video Pertemuan Trump dan Pangeran MBS Ditonton 4 Miliar Kali Lebih dalam 48 Jam

Internasional
13 jam lalu

Presiden Kolombia Serukan Maskapai Kembali Terbang ke Venezuela: Tak Ada Negara yang Diblokade!

Internasional
15 jam lalu

Depresi Visa Ditolak Amerika, Dokter Muda Ini Bunuh Diri

Internasional
15 jam lalu

Khawatir Perang, Maskapai-Maskapai Internasional Mulai Hindari Langit Venezuela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal