Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa program penjaminan KMK UMKM juga ditujukan untuk menurunkan risiko kredit di masa pandemi Covid-19.
"Penjaminan KMK dimaksudkan untuk menurunkan risiko kredit bagi para pengusaha UMKM pada masa pandemi COVID-19 dan mendorong penyaluran KMK dari perbankan kepada pelaku UMKM," kata Erick.
Untuk mencapai tujuan itu, lanjut dia, BUMN memiliki peran dan tugas masing-masing, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan dan anak-anak usaha menjadi penyalur KMK dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), serta PT Reasuransi Indonesia Utama (RIU) sebagai pemberi penjaminan modal kerja. "Penyaluran KMK ini juga didukung sinergi bank swasta dan bank pembangunan daerah," ujarnya.