Luhut Usul Koruptor Kasus Jiwasraya Dimiskinkan

Aditya Pratama
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada aparat penegak hukum mengenai sanksi yang pas bagi tersangka skandal di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Usulan yang bisa dipertimbangkan, yaitu memiskinkan para pelaku.

"Orangnya (pelaku) perlu ditindak, kalau saya usul, bisa enggak dimiskinkan orang-orang itu biar kapok. Jangan hanya (hukuman) lima tahun penjara tapi uangnya berbunga terus," ujar Luhut di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).

Luhut menyebut, usulannya tersebut dalam konteks dirinya sebagai warga negara yang tak mafhum tentang regulasi yang mengatur hukuman untuk pelaku korupsi. Dia juga meminta seluruh pihak untuk bersama-sama membereskan persoalan yang ada di Jiwasraya. 

Luhut menyebut seluruh pihak turut andil dalam persoalan itu dikarenakan terlalu lama melihat potensi masalah di Jiwasraya. "Jadi, dengan teknologi sekarang tidak ada yang bisa yang tidak bisa dilihat, tinggal waktu saja," ucap Luhut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan kasus di Jiwasraya sejak 17 Desember 2019. Hingga Selasa (14/1/2020), total 42 orang telah diperiksa. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang itu adalah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.

Kejagung menduga adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi yang menyebabkan Jiwasraya mengalami kerugian Rp13,7 triliun. Penanganan kasus itu kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/12/2019 pada 17 Desember 2019.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ahmad Khozinudin Heran Silfester Belum Kunjung Dieksekusi, Singgung Orang Besar

Nasional
4 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
4 hari lalu

Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Tender Haji 2026, Cegah Penyimpangan

Nasional
4 hari lalu

Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal