Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kantor Kemenhut, Lalu Apa?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kejagung menegaskan, kedatangan penyidik bukan untuk melakukan operasi penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, penyidik meminta dan mencocokkan data terkait perubahan kawasan hutan dengan yang dimiliki Kemenhut.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya," kata Anang kepada awak media, Kamis (8/1/2026).
Anang memastikan, kegiatan penyidik di kantor Dirjen Planologi Kemenhut itu bukanlah penggeledahan. Dia menyebut pihak Kemenhut juga kooperatif memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kementerian Kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," ujarnya.
Dia menambahkan, nantinya data tersebut akan digunakan penyidik di kasus tambang bermasalah yang berlokasi di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.