Mandat Permenhub Larangan Mudik, AP II Tetap Buka Penerbangan Internasional

Aditya Pratama
Gedung AP II. (Foto: Dok AP II)

“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100 persen besok. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” kata Yado. 

Lebih lanjut Yado Yarismano menuturkan, seluruh bandara AP II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Sesuai dengan Permenhub tersebut, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara AP II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. 

Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat hingga operasional angkutan kargo dan operasional lannya. Kesemuanya berdasarkan melalui izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi Covid-19.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

InJourney Airports Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025 di Sumbar

Bisnis
10 bulan lalu

Belanja di 6 Bandara InJourney Airports, Dapatkan Hadiah Mobil Listrik Tanpa Diundi!

Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Jamin Tak Ada PHK usai AP I dan II Merger

Bisnis
1 tahun lalu

Merger Angkasa Pura I dan II Ditargetkan Rampung Bulan Depan

Bisnis
1 tahun lalu

Angkasa Pura I dan II Merger, Ini Bocoran Nama Barunya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal