“Larangan penerbangan domestik dari dan ke wilayah PSBB dan/atau zona merah berlaku penuh 100 persen besok. Kami mengimbau agar maskapai dapat memberikan informasi kepada pemegang tiket, dan pemegang tiket pun dapat menghubungi maskapai untuk mendapat informasi terkini,” kata Yado.
Lebih lanjut Yado Yarismano menuturkan, seluruh bandara AP II tetap beroperasi dengan memperhatikan ketentuan di dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020. Sesuai dengan Permenhub tersebut, penerbangan yang masih dilayani di bandara nasional termasuk bandara AP II adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Selanjutnya, operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat hingga operasional angkutan kargo dan operasional lannya. Kesemuanya berdasarkan melalui izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan mengatasi Covid-19.