JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memberikan kredit modal kerja kepada Korporasi Padat Karya. Hal tersebut dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah eksposur kredit modal kerja bagi pelaku usaha.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian penjamin kredit untuk sektor prioritas, seperti industri pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furniture hingga produk kertas.
"Hal ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Dia menjelaskan, pemerintah akan menjamin hingga 80 persen pinjaman yang diajukan korporasi untuk sektor prioritas. Sedangkan, untuk korporasi lainnya pemerintah hanya menjamin 60 persen dari total pengajuan kredit.
"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60 persen dan 40 persen dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80 persen oleh pemerintah dan 20 persen oleh perbankan," katanya.
Dia menyatakan, perusahaan juga wajib memberikan dokumen rencana penggunaan kredit yang diajukan akan digunakan untuk apa saja. "Wajib ada dokumen rencana penggunaan anggaran, entah untuk survivability atau untuk daya tahan perusahaan maupun ekspansi," tuturnya.