Masyarakat yang Nekat Mudik Bakal Didenda selain Diminta Kembali ke Daerah Asal

Aditya Pratama
Djairan
Pemudik. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Larangan mudik akan diberlakukan pada 24 April hingga 31 Mei untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk memastikan aturan berjalan, sanksi tegas akan diterapkan kepada masyarakat yang nekat mudik pada Lebaran tahun ini.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, penerapan sanksi larangan mudik akan dibagi ke dalam dua tahap.

"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita, Kamis (23/4/2020).

Sementara itu, pada tahap kedua, pemerintah akan menerapkan sanksi yang sama plus sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa denda.

"Pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ucapnya.

Adita menjelaskan, Permenhub ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00:00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara.

"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Karhutla Ganggu 1.813 Penerbangan, Asap Meluas hingga Papua dan Maluku

3 hari lalu

Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik, Awasi Pergerakan Truk ODOL

3 hari lalu

Bandara Riyadh Saudi Ditutup hingga 17 Oktober, Kemenhub Pantau Dampak ke Penerbangan RI

3 hari lalu

Qatar Airways hingga Emirates Batal Terbang ke Riyadh, Bagaimana Garuda dan Lion Air?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal