JAKARTA, iNews.id - Larangan mudik akan diberlakukan pada 24 April hingga 31 Mei untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Untuk memastikan aturan berjalan, sanksi tegas akan diterapkan kepada masyarakat yang nekat mudik pada Lebaran tahun ini.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, penerapan sanksi larangan mudik akan dibagi ke dalam dua tahap.
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif, di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, pada tahap kedua, pemerintah akan menerapkan sanksi yang sama plus sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa denda.
"Pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ucapnya.
Adita menjelaskan, Permenhub ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00:00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, 15 Juni untuk kereta api, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara.
"Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," kata dia.