JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan larangan mudik akan diberlakukan pada 24 April pukul 00:00 WIB hingga 31 Mei 2020. Larangan akan berlaku untuk seluruh kendaraan, kecuali beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan.
Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, masa larangan mudik untuk setiap moda transportasi berbeda-beda. Untuk transportasi darat berakhir 31 Mei, kereta api 15 Juni, transportasi laut 8 Juni, dan transportasi udara 1 Juni.
"Hal ini dapat diperpanjang menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Adita, Kamis (23/4/2020).
Adita meminta masyarakat mematuhi larangan mudik demi kepentingan bersama. Selain itu, para petugas akan siagakan mulai malam ini untuk memastikan kebijakan berjalan dengan lancar.
"Mohon dipahami bahwa tujuan utama peraturan ini untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19 ini di seluruh Indonesia. Untuk itu, mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi ini," tutur Adita.