Kemenhub: Larangan Mudik Dapat Diperpanjang

Aditya Pratama
Mudik. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan larangan mudik akan diberlakukan pada 24 April pukul 00:00 WIB hingga 31 Mei 2020. Larangan akan berlaku untuk seluruh kendaraan, kecuali beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, masa larangan mudik untuk setiap moda transportasi berbeda-beda. Untuk transportasi darat berakhir 31 Mei, kereta api 15 Juni, transportasi laut 8 Juni, dan transportasi udara 1 Juni.

"Hal ini dapat diperpanjang menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Adita, Kamis (23/4/2020).

Adita meminta masyarakat mematuhi larangan mudik demi kepentingan bersama. Selain itu, para petugas akan siagakan mulai malam ini untuk memastikan kebijakan berjalan dengan lancar.

"Mohon dipahami bahwa tujuan utama peraturan ini untuk keselamatan kita bersama dengan mencegah penyebaran Covid-19 ini di seluruh Indonesia. Untuk itu, mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi ini," tutur Adita.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru pada 22 dan 24 Desember

Nasional
3 hari lalu

Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya

Nasional
4 hari lalu

Asyik! Ada 17.239 Tiket Kapal Gratis selama Nataru, Simak Cara Daftarnya

Nasional
8 hari lalu

Kemenhub Ungkap Maskapai Kerap Naikkan Harga Tiket Pesawat Sebelum Beri Diskon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal