JAKARTA, iNews.id - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak (WP) atau tax amnesty jilid II sudah dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang. Program ini diselenggarakan secara online.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun mengajak para WP untuk memanfaatkan program tax amnesty jilid II.
"Siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa ada yang belum comply baik itu hartanya yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 yang belum pernah disampaikan dalam SPT-nya, sebaiknya mengikuti saja," kata dia, beberapa waktu lalu.
Jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan hartanya, akan ada sanksi denda hingga 200 persen.
"Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu, ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200 persen seperti yang ada dalam undang-undang," ujar Sri Mulyani.