Untuk mengikuti program ini pun sangat mudah karena dilakukan secara online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan demikian, WP yang ingin memanfaatkan program tax amnesty jilid II tidak perlu repot datang ke kantor pajak.
"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," ucapnya.
Berikut ini 6 langkah mudah untuk melaporkan harta bersih WP pada tax amnesty jilid II secara online:
Dengan adanya kemudahan mendaftar dan melapor secara online ini, diharapkan WP bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk lebih mematuhi kewajibannya.