Menaker Desak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rina Anggraeni
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasalnya RUU tersebut telah dibahas selama hampir empat tahun, namun tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang. 

Dia mengatakan, para pekerja/buruh sangat membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja. 

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dia mengungkapkan, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua. "Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," kata Ida Fauziyah. 

Menurut dia, RUU PKS jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, Menaker berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti masalah pelecehan seksual dari hulu sampai hilir. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 jam lalu

Perpres Ojol Masuk Tahap Harmonisasi, Istana Targetkan Terbit Paling Lambat Awal September

8 jam lalu

Puan Tugaskan Anggota DPR Dapil NTT Siaga Kawal Penanganan Pascagempa M7,7

8 jam lalu

Komisi XI DPR Uji Kelayakan Calon Gubernur BI Destry Damayanti Pekan Depan

8 jam lalu

DPR-Pemerintah Kembali Bahas Perpres Ojol, Puan: Sesegera Mungkin Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal