Menaker Desak DPR Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rina Anggraeni
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. Pasalnya RUU tersebut telah dibahas selama hampir empat tahun, namun tak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang. 

Dia mengatakan, para pekerja/buruh sangat membutuhkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja. 

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang," ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dia mengungkapkan, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua. "Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," kata Ida Fauziyah. 

Menurut dia, RUU PKS jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, Menaker berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti masalah pelecehan seksual dari hulu sampai hilir. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
1 hari lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
2 hari lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal