Menaker Imbau Karyawan Swasta Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Suparjo Ramalan
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperbolehkan karyawan swasta mengambil cuti selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Meski demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau karyawan swasta untuk tidak melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru

Menurut dia, pemerintah telah meniadakan cuti bersama Natal dan Tahun Baru dan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan BUMN mengambil cuti di masa libur tersebut. Sementara karyawan swasta dapat mengambil cuti pribadi. 

"Tapi bagi karyawan yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru, sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan, kecuali untuk alasan mendesak," ujar Ida, dalam keterangan, dikutip Senin (13/12/2021). 

Hal ini, lanjutnya, karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Bagi karyawan atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. 

"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja/buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M. Memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau handsantizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ungkap Ida.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Menaker Tegaskan THR Karyawan Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Nasional
12 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Megapolitan
18 hari lalu

Penumpang Boleh Buka Puasa di LRT Jabodebek, Simak Aturannya

Megapolitan
2 bulan lalu

Libur Nataru Usai, Jalan Sudirman-Thamrin dan Gatsu Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal