Saat ini, lebih dari 97 persen pekerja di Indonesia bekerja di sektor UMKM. "Sebagaimana kita ketahui bersama UU Cipaker meliputi 11 klaster, salah satunya klaster. Klaster ketenagakerjaan, ini yang menjadi salah satu klaster yang paling banyak menjadi perbincangan di masyarakat. Karena klaster ketenagakerjaan sangat berperan penting dalam proses perekonomian indonesia 2021," katanya.
Ida juga menjelaskan, selama dua dekade terakhir, terjadi perubahan terhadap ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia. Perubahan dinamis ini terutama digerakkan perkembangan teknologi, globalisasi dan perubahan sosial demografi yang memperluas opsi kegiatan perekonomian. Dinamika tersebut belum diakomodasi secara optimal oleh regulasi yang ada.
Dia bilang UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai kurang responsif dalam menghadapi tantangan yang berkembang saat ini. Karena itu, perlu adanya penerapan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi hubungan industrial serta mengakomodir perkembangan mutakhir dari sektor ketenagakerjaan.
Dengan begitu, hal ini akan membantu menciptakan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja yang kondusif. Dia memberi contoh, isu ketenagakerjaan terkini yang coba diakomodir pemerintah dalam UU Cipta Kerja adalah terkait waktu kerja yang fleksibel dan bentuk hubungan baru antara pemberi kerja dan pekerja.
"Adanya perubahan ini tentu akan sangat menguntungkan karena dapat memberikan kepastian hukum pada dunia usaha ataupun pekerja yang terlibat," tuturnya.