Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik, Sama dengan Tahun Ini

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Pendaftaran Magang Nasional Batch 2, Ada 87.632 Lowongan

Nasional
5 hari lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Nasional
8 hari lalu

Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK

Nasional
14 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal