JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Standar upah tahun depan dipastikan tak naik alias tetap sama dengan 2020.
Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.