Menaker Putuskan UMP 2021 Tak Naik, Sama dengan Tahun Ini

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)

Berikut poin SE tersebut:

Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Respons Noel Ebenezer soal Eks Menaker Ida Fauziyah Disebut Terima Uang Pemerasan K3

Nasional
5 jam lalu

Kabar Baik! Gaji Peserta Magang Nasional Kemnaker Naik Tahun Ini

Nasional
19 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
15 jam lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal