Rakortas tersebut menugaskan Bulog sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan untuk mengimpor beras tambahan sebanyak 2 juta ton. Impor itu dilakukan secara bertahap masing-masing 1 juta ton, 500 ribu ton, dan 500 ribu ton. Keputusan impor diambil karena kemampuan produksinya berkurang.
"Bulog impor dengan tender terbuka, international tender. Semua bisa lihat. Itu wilayahnya Bulog. Itu nanti jadi cadangan beras pemerintah yang kemudian menugaskan Bulog untuk melakukan penetrasi ke pasar," ucapnya.
Enggar juga menyebut, penyerapan yang dilakukan Bulog untuk beras dalam negeri juga belum maksimal. Dari 2,2 juta, serapan dalam negeri hanya 819 ribu ton.