Mendagri: APBD 2022 Harus Berikan Stimulus untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Dita Angga
Mendagri Toto Karnavian meminta APBD 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 sebagai tindak lanjut dari hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 lalu. Lewat SE tersebut, Tito meminta agar APBD 2022 memberikan stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi.

"Bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, sebagai berikut: APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah," tulis Mendagri dalam SE-nya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (20/8/2021).

Mendagri juga menginstruksikan agar pemerintah daerah (pemda) menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2022. Dana transfer umum diperuntukkan bagi peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas. Selain itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.

"Pemda juga diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik; dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah," tulis Mendagri.

Selain itu pemerintah daerah juga diminta agar meningkatkan iklim investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pajak asli daerah.

"Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor. Sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah," tutur Tito.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  

Nasional
6 hari lalu

Mendagri: Gubernur Riau Abdul Wahid Langsung Dinonaktifkan jika Ditahan

Buletin
10 hari lalu

Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap

Nasional
18 hari lalu

Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?

Nasional
19 hari lalu

Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Kembalikan TKD Rp2,4 Triliun jika Serapan APBD Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal