Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pastikan Mudik 2023 Lancar dan Inflasi Terkendali

Ikhsan Permana SP
Kemendagri menerbitkan surat edaran yang berisi delapan poin langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1444H.  (Foto: Ist)

Keenam, kepala daerah juga diminta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan objek wisata di antaranya kebun binatang, pantai, taman kota, serta ruang publik lainnya yang digunakan oleh masyarakat yang menimbulkan keramaian. 

Selain itu, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan dengan memberdayakan anggota Satlinmas, terutama dalam mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminalitas terhadap rumah kosong yang ditinggal mudik. 

Kemudian perlu meningkatkan peran aktif masyarakat antara lain melalui tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan Trantibum yang disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing.

Ketujuh, kepala daerah juga diminta siaga dan mengantisipasi segala potensi bencana, baik alam maupun non-alam termasuk mengecek kelaikan angkutan dan kelengkapan keselamatan seperti penyediaan pelampung bagi moda angkutan laut. 

Hal itu dilakukan melalui koordinasi intensif penguatan penyelenggaraan Trantibumlinmas pada daerah-daerah yang berbatasan, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten/kota.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pemerintah Petakan Lahan Desa, Percepat Operasional Koperasi Merah Putih

Nasional
12 jam lalu

Bupati Madiun Curhat ke BGN, Warga Menangis Minta MBG

Megapolitan
12 jam lalu

Pramono Persilakan Warga Mengadu Nasib ke Jakarta usai Lebaran, asal Punya Skill

Megapolitan
4 hari lalu

Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal