Setelah pembagian tersebut, Kepala Dusun berinisial AM dan seorang anggota BPD berinisial EF menemui penerima di rumah masing-masing warga memotong bantuan yang mereka terima sebesar Rp200.000 per keluarga.
Dari pemotongan tersebut, keduanya berhasil meraup dana dari 18 warga sebanyak Rp3,6 juta.
Peristiwa tersebut dinilai memberatkan warga sehingga mereka mengadukan kejadian itu kepada Kepala Desa Banpres berinisial SU. Pada Kamis (28/5/2020), laporan tersebut disampaikan ke Polres Musi Rawas.
Abdul Halim mengatakan, kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas belum pernah masuk ke dalam sistem aduan Kemendes PDTT. Namun, dia langsung meminta tim aduan dan pendamping desa di lapangan untuk mengecek.
"Saat ini kasus sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan mulai diproses sesuai aturan hukum. Kemendes PDTT terus memantau kasus ini sampai terselesaikan," katanya.
Dia mengatakan proses pengumpulan data hingga penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banpres, seperti halnya di desa-desa lainnya, dilakukan secara terbuka. Daftar penerima BLT Dana Desa juga ditempelkan di Balai Desa sehingga mudah diakses oleh warga desa.
Selain itu, penyaluran BLT Dana Desa kepada KPM dilakukan secara tunai dan disaksikan oleh banyak warga di Balai Desa.