Mengapa Semua UMKM Tidak Dibebaskan Pajak? Ini Kata Dirjen Pajak

Ade Miranti Karunia Sari
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan. (Foto: Sindo)

DENPASAR, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan belum lama ini memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Tarif tersebut berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun. Sementara UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak dikenai pajak. Tarif sebesar 0,5 persen dikenakan atas omzet, bukan keuntungan.

Mengapa pemerintah tidak membebaskan pajak seluruh UMKM?

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pajak merupakan kewajiban warga negara. Kebijakan PPh berbasis pada penghasilan.

"Kan ada penghasilan. Kalau UMKM ada omzet itu kami anggap penghasilan. 0,5 persen itu angka yang cukup reasonable," kata Robert Pakpahan melalui keterangan tertulis usai menghadiri seminar dengan tema "Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional" yang diselenggarakan Universitas Udayana dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Denpasar, Rabu (10/10/2018).

Robert menjelaskan, pemangkasan tarif PPh cukup efektif meningkatkan kepatuhan pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak, sejak digulirkan, ada 183 ribu wajib pajak baru UMKM yang mendaftar. "Mudah-mudahan tambah terus," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Makro
2 bulan lalu

Kanwil DJP Jakbar Edukasi Teman Tuli Gerkatin soal Pajak UMKM dan Coretax

Bisnis
2 tahun lalu

Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku kok hingga 2024, Ini Syaratnya

Makro
4 tahun lalu

Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2022 Tumbuh 5,2 Persen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal