DENPASAR, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan belum lama ini memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Tarif tersebut berlaku untuk UMKM yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar dalam setahun. Sementara UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak dikenai pajak. Tarif sebesar 0,5 persen dikenakan atas omzet, bukan keuntungan.
Mengapa pemerintah tidak membebaskan pajak seluruh UMKM?
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pajak merupakan kewajiban warga negara. Kebijakan PPh berbasis pada penghasilan.
"Kan ada penghasilan. Kalau UMKM ada omzet itu kami anggap penghasilan. 0,5 persen itu angka yang cukup reasonable," kata Robert Pakpahan melalui keterangan tertulis usai menghadiri seminar dengan tema "Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional" yang diselenggarakan Universitas Udayana dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Denpasar, Rabu (10/10/2018).
Robert menjelaskan, pemangkasan tarif PPh cukup efektif meningkatkan kepatuhan pajak. Berdasarkan data Ditjen Pajak, sejak digulirkan, ada 183 ribu wajib pajak baru UMKM yang mendaftar. "Mudah-mudahan tambah terus," ucapnya.