JAKARTA, iNews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana penerapan kewajiban campuran bahan bakar etanol 10 persen (E10) untuk bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini kini sedang dibahas dalam rapat terbatas (ratas) pemerintah.
Menurut Bahlil, pihaknya tengah menyiapkan peta jalan penerapan E10 sebagai bagian dari strategi mengurangi emisi gas buang hasil pembakaran bahan bakar.
"Kalau itu (E10), kita kan baru ratas. Setelah ratas baru kita membuat peta jalannya. Peta jalannya lagi dibuat ya," ujar Bahlil saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa konsep E10 ini mirip dengan program wajib biodiesel, di mana minyak sawit dicampur dengan bahan bakar solar. Selain menekan emisi karbon, langkah ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
Bahlil Keukeuh Wajibkan Campuran Etanol 10% di BBM
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, turut menambahkan bahwa dalam penerapan E10 nanti, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bisa dilibatkan untuk mendistribusikan produk tersebut. Pemerintah, kata dia, tidak akan membatasi tingkatan pencampuran etanol yang digunakan.