Menhub Akan Evaluasi Batas Atas Tarif Tiket Pesawat

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id)

"Kita lihat sajalah batas atasnya sebenarnya yang betul berapa, kemudian masing-masing harus mematuhi," ucapnya.

Pada akhir Maret lalu, Kemenhub telah menerbitkan regulasi baru mengenai kenaikan tarif batas bawah pesawat dari 30 persen menjadi 35 persen. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur cara perhitungan tarif sedangakn besaran tarif per mill diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 72 Tahun 2019.

Sebelumnya aturan perhitungan tarif dan besaran tarif per mill disusun dalam satu regulasi yaitu PM Nomor 14 Tahun 2016. Namun, saat ini Kemenhub memisahkan regulasi agar bisa langsung disesuaikan oleh maskapai tanpa perlu mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
9 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
15 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Nasional
28 hari lalu

Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Nasional
3 bulan lalu

KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal