JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendesak agar pencairan asuransi korban pesawat JT6 10 segera direalisasikan. Pasalnya, sejak kecelakaan Oktober lalu, asuransi masih belum diberikan secara tuntas kepada keluarga korban.
"Kepada pihak asuransi segera selesaikan kewajibannya. Minggu ini masalah asuransi akan diselesaikan, intinya insurance dan berkaitan akte kematian segera selesaikan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Apartemen Grand Dhika, Bekasi, Selasa (20/11/2018).
Ia melanjutkan, sudah mengimbau PT Jasa Raharja (Persero) untuk menyelesaikan kewajibannya dalam waktu satu sampai dua hari mendatang. Bahkan, Budi Karya telah menyampaikannya secara langsung kepada Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo.
"Saya tadi komnikasi Dirut Jasa Raharja akan selesaikan dalam waktu satu dua hari ini kecuali ada tiga pihak yang sedang klarifikasi tiga orang dari 180 ada tiga orang," kata dia.
Kemudian, ia juga mengingatkan pihak Lion Air untuk mengkomunikasikan dengan baik kepada keluarga korban. Ia menegaskan asuransi harus dicairkan pada pekan jnj.